Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberdayaan Masyarakat. Tampilkan semua postingan

12 Februari 2011

Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Masjid

Gagasan tentang pemberdayaan masyarakat melalui masjid bukan merupakan hal baru. Ide ini sudah banyak dipaparkan oleh para pakar pemberdayaan dan keumatan. Hanya saja dalam tataran implementasinya sering tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini tidak lepas dari ketiadaan data pendukung tentang potensi keumatan yang komprehensif dan akurat sehingga proses pemberdayaan masyarakat bisa tepat sasaran. Dalam kondisi demikian inilah urgensitas pemetaan kondisi umat sangat diperlukan.
Nurmahmudi Ismail dalam sebuah dialog di Jakarta Islamic Centre tanggal 17 Februari 2006 yang lalu, mengulas kembali gagasan tersebut. Dia menjelaskan bahwa dalam rangka perbaikan ekonomi keumatan sudah saatnya kembali ke masjid. Masjid merupakan basis terkecil yang paling dekat dengan masyarakat Muslim.

Dia menjelaskan bahwa pengurus masjid seharusnya memiliki data tentang kondisi masyarakat Muslim di sekitarnya, baik kondisi ekonomi maupun kondisi sosialnya.

Yang lebih penting lagi adalah data tentang kondisi keberagamaan masyarakat, khususnya gambaran aktivitas shalat lima waktu masyarakat. Selanjutnya data tersebut dipetakan dan dibuat dalam bentuk sistem informasi geografis keumatan.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Zakky Mubarak menegaskan bahwa gagasan pemetaan potensi umat melalui masjid sesungguhnya sudah lama diopinikan. Hanya saja, dalam tataran pelaksanaannya agak sulit, perlu dana yang tidak sedikit, serta perlu menggalang kerjasama dengan berbagai pihak.

Terlepas dari hal tersebut, pemetaan tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui kondisi umat secara riil. Selain itu, bisa diketahui pula sejauhmana positioning masjid dengan jamaah atau lingkungannya sekaligus mengukur tingkat kapabilitas SDM masjid serta untuk menentukan bentuk dan sistem yang tepat dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat.

Rasulullah Muhammad SAW pun telah mencontohkan dalam membina dan mengurusi seluruh keperluan masyarakat, baik di bidang ekonomi, politik, sosial kemasyarakatan, pendidikan, angkatan bersenjata, dan lain sebagainya melalui masjid. Kuncinya pada pengelolaan masjidnya.

Masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai (1) pusat ibadah, (2) pusat pendidikan dan pengajaran, (3) pusat informasi Islam, (4) pusat pengkajian dan penyelesaian problematika umat dalam aspek ekonomi, sosial, politik, dan lain-lain. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Namun yang jelas pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan oleh Beliau sebagai pusat peradaban. Pusat sumber inspirasi dalam mengembangkan syiar dan kemajuan ideologinya.

Rasulullah SAW berhasil membina masyarakatnya meskipun komposisi struktur masyarakat yang ada ternyata masyarakat dengan multi ras, multi etnis dan multi agama. Akhirnya, masyarakat bentukan Rasulullah menjadi masyarakat yang disegani dan dikagumi baik lawan maupun kawan dan menjadi pemimpin di dunia pada masanya.

Lebih kongkret lagi Ahmad Syafii Mufid, Kepala Bidang Diklat JIC, menambahkan bahwa masjid merupakan tempat disemaikannya segala sesuatu yang bernilai kebajikan, baik yang berdimensi ukhrowiyah yang transenden maupun nuansa duniawiyah dalam sebuah garis kebijakan dan kemaslahatan buat sesama. Namun dalam kenyataannya, fungsi masjid yang bernuansa duniawiyah kurang memiliki peran yang maksimal. Hal ini disebabkan di antaranya;

Pertama, kesenjangan dalam memfungsikan masjid. Masjid belum difungsikan sebagaimana mestinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Pada umumnya, yang terjadi, masjid difungsikan hanya untuk kegiatan ibadah ritual sedangkan kegiatan ibadah sosial kemasyarakatan belum banyak diperbuat.

Kedua, kesenjangan dalam organisasi kemasjidan. Organisasi yang menerima amanah tanggung jawab operasional kegiatan masjid, belum mampu berfungsi secara optimal dalam memberdayakan umat dalam arti yang ideal.

Ketiga, kesenjangan dalam beribadah di masjid. Pada umumnya dalam beribadah di masjid, jamaah lebih cenderung melaksanakan kegiatan ibadah ritual. Masjid sebagai pusat peradaban Islam umumnya masih menjadi cita-cita.

Keempat, kesenjangan program masjid. Program kegiatan yang dilaksanakan di masjid bersifat rutin ibadah ritual, sedang aspek sosial seperti pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan, kesehatan, kesenian, dan olah raga, yang merupakan tuntutan kebutuhan bagi kehidupan jamaah, belum mendapatkan perhatian yang memadai.

Dalam kerangka tersebut, Bidang Sosial Budaya Jakarta Islamic Centre (JIC) menggagas prototipe model pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui masjid yang diawali dengan sebuah program pemetaan kondisi sosial budaya masyarakat di sekitar masjid JIC. Menurut Ahmad Syafii Mufid, program pemetaan ini merupakan sesuatu yang baru dari yang pernah ada karena disusun dalam perspektif antriopologi.

Republika Online
Re-post from: dinarku2010.wordpress.com


Memberi Kailnya bukan Ikannya

Alhamdulillah, betapa nikmatnya bila kita memiliki dan sempat berbagai reski dengan saudara-saudara kita yang kebetulan diuji oleh Allah dengan kesempitan reski dalam bentuk materi. Ada perasaan lega ketika uluran tangan kita dapat meringankan beban berat yang mereka pikul, melapangkan kesempitan yang tengah mereka hadang. Perasaan itu adalah hukum atau sunnatullah kehidupan yang ditetapkan bagi orang-orang yang mau berbagi dengan ikhlas.

Cukup banyak di antara kita yang mau berbagi dengan kaum dhu’afa, seperti memberikan sesuatu dalam bentuk sedekah, wakap atau zakat mal. Namun sedikit yang benar-benar berpikir apakah pemberian kita bisa bermanfaat maksimal bagi penerimanya. Buktinya seringkali bantuan yang diberikan dibagi-bagi untuk banyak orang sehingga jumlah yang diterima perorang menjadi sedikit. Bahkan ketika seseorang mengeluarkan zakat mal, dimana jumlah zakat yang dikeluarkan cukup banyak, tetapi yang menerimanya juga banyak. Akibatnya bantuan yang diberikan lebih sering dipergunakan dalam bentuk konsumtif, tidak pruktif.

Seorang saudara saya pernah berpikir positif tentang hal ini. Saat itu ia akan mengeluarkan zakat hartanya yang sudah melebihi nisab dan cukup waktu. Ia ingin zakat yang akan dikeluarkan dapat mengentaskan seorang mustahik (yang menerima zakat) dari kemiskinan.

Sambil duduk di teras ia terus berpikir bagaimana caranya, tiba-tiba lewat seorang pengemis yang belum terlalu tua, usianya sekitar empat puluhan tahun. “Pak, ke sinilah sebentar, saya mau menanyakan sesuatu”, ucapnya ramah kepada pengemis. Pengemis itu mendekat, lalu menduduki satu kursi setelah dipersilakan saudara saya.

“Maaf ya Pak, jangan tersinggung. Bapak sudah berapa lama bekerja seperti ini”?

“Satu bulan ini Pak, sebenarnya saya malu meminta-meminta. Tetapi tidak ada lagi pekerjaan yang dapat saya lakukan, terpaksa begini,” jawabnya sambil menundukkan wajah.

“Bapak sebelumnya kerja apa”?

“Buruh bangunan Pak, sudah tiga minggu saya tidak dapat kerjaan” terangnya lagi. “Bapak mau kerja keras”? tanya saudara saya.

“Mau Pak, mau” jawab segera. “Tetapi kerja apa Pak”?

“Menarik becak misalnya”.

“Mau, tetapi becak siapa? Saya ndak punya Pak.” jawabnya memelas.

“Begini, saya akan belikan Bapak satu becak, tetapi syaratnya, Bapak kerja dengan sungguh-sungguh. Penghasilannya sebahagian Bapak pakai untuk kebutuhan rumah dan sebahagian lagi wajib Bapak tabung. Tidak usah setor sama saya. Kalau mau, Bapak besok datang lagi kesini mengambil becak itu” jelas saudara saya.

Besoknya sipengemis datang mengambil becak yang dibeli saudara saya di bengkel dengan harga tidak lebih dari 400 ratus ribu rupiah, kurang dari 50 persen dari jumlah zakat yang wajib ia keluarkan.

Empat bulan sesudah itu, sang pengemis datang lagi ke rumah saudara saya.

“Pak, tabungan saya sekarang cukup untuk membeli satu becak lagi, harus saya berikan pada Bapak atau bagaimana”? tanyanya penuh semangat.

“Hahhh, selamat Pak. Tak usah berikan pada saya, itu hak Bapak. Saran saya, beli saja satu becak lagi, suruh teman atau saudara membawa, penghasilannya tetap Bapak tabung”. Jawab saudara saya gembira.

Begitulah, tiga bulan sesudah itu ia datang lagi mengabarkan tentang jumlah tabungannya. Saudara saya kembali menyuruhnya menambah jumlah becak dan menabung penghasilannya. Singkat cerita si pengemis menjadi juragan becak yang jumlahnya sampai sepuluh. Akhirnya ia berubah menjadi pemiliki dua angkot. Hidup benar-benar berubah dari miskin papa menjadi orang yang cukup berpunya. Dengan cara itu sipengemis (dulunya) bersama isterinya dapat menyekolahkan anak-anak mereka dan terakhir menunaikan ibadah haji.

Artinya, saudara saya telah berhasil memberikan kail kepada seseorang yang butuh ikan. Andai kata ia membagi-bagikan uang 20 ribu kepada beberapa pengemis, dapat dipastikan ia tidak akan pernah bisa mengangkat simiskin dari jurang penderitaannya.

Bila saja para muzakki (pemberi zakat) berpikir seperti sauara saya di atas dan juga melakukannya, setiap tahun akan ada beberapa orang kaum dhu’fa yang terangkat dari kemiskinannya. Sekalipun mereka yang dibantu (diberi zakat) tidak semuanya bakal kaya, minimal ada target tahun depan mereka tidak lagi menjadi mustahik.

Subhannallah, betapa nikmatnya bila kita jadi satu di antara yang dapat melakukannya. Membantu seseorang, pada hakekatnya menambah apa yang sudah ada pada kita.

Re-post from: dinarku2010.wordpress.com


13 November 2010

Zakat, Kunci Sukses Pemberdayaan Masyarakat

PALU. Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ), lembaga riset zakat dan pemberdayaan independen di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2010 bekerjasama dengan Pusat Kajian Pengembangan Kawasan dan Masyarakat Universitas Tadulako/PKPKM-Untad, Palu, dan Yayasan Mitra Karya Membangun, Palu, menggelar seminar di Universitas Tadulako, Palu. Pembicara dalam seminar bertajuk "Menuju Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Sipil dalam Pengelolaan Zakat Nasional": Ir Nana Mintarti MP (Pengurus Forum Zakat/FOZ Pusat dan Direktur Utama IMZ), Kushardanta, SE. MM, (Direktur IMZ), Dr.Ir. Mohd Nur Sangadji, DEA (Ketua PKPKM-Untad Palu). Zakat yang dihimpun oleh lembaga pengelola Zakat dari masyarakat diprediksi akan terus meningkat. IZDR (Indonesia Zakat and Development Report) memproyeksikan penghimpunan dana ZISWAF tahun 2010 oleh semua OPZ akan berkisar antara Rp 1,025 triliun (skenario pesimis) hingga Rp 1,395 triliun (skenario optimis). Kenaikan ini disebabkan oleh meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat. Namun, potensi besar ini terancam musnah seiring dengan keinginan pemerintah melalui revisi UU Zakat untuk 'mengambilalih' hasil pengelolaan zakat dan menjadikan lembaga zakat sebatas pengumpul zakat. RUU yang kental dengan semangat sentralisasi justru bisa mengebiri partisipasi masyaralat dalam pengelolaan zakat dan meruntuhkan kepercayaan yang sudah terbangun.

Pada Seminar di Kampus Universitas Tadulako., Palu ini, Direktur Utama IMZ yang juga Pengurus Forum Zakat NAsional, Nana Mintarti, memaparkan hasil riset tahunan bertajuk Indonesia Zakat and Development Report (IZDR). "IZDR, merupakan laporan komprehensi yang memotret perkembangan zakat. Selain itu, laporan ini mencoba mempresentasikan sebuah figur perjalanan perzakatan dalam kurun satu tahun lalu, memproyeksikan sejumlah kemungkinan dan menawarkan Arsitektur Perzakatan Indonesia berlandaskan fakta terkini," jelas Nana.

Laporan IZDR mencatat, sejak awal tahun 1990 Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) merintis dan mengembangkan pengelolaan zakat secara profesional dan amanah. Seperti layaknya lembaga filantropi modern, mereka menggunakan strategi-strategi modern dan inovatif untuk menggalang zakat, direct mail, media campaign, membership, special event, internet fundraising dan strategi modern lainnya dalam menggalang dana Zakat. Mereka juga melakukan beragam upaya untuk menjaga kepercayaan donatur dengan menjalin komunikasi dan mengirim laporan pertanggungjawaban secara rutin dan kontinyu. Tak heran jika sejumlah lembaga amil zakat nasional memiliki donatur dalam jumlah besar dan sukses menghimpun Rp 50M - Rp100M pertahun. Berbagai terobosan yang dilakukan lembaga-lembaga sosial tersebut bisa dibilang sebagai langkah yang reformatif dalam pengelolaan dana ZIS. Lembaga pengelola Zakat berhasil mentransformasikan pengelolaan zakat dari berbasis individual-tradisional ke berbasis kolektif-profesional, serta merubah paradigma pendayagunaannya dari ranah amal sosial-keagamaan ke ranah pemberdayaan-pengembangan ekonomi. Ini artinya, kian besar peluang mengkoordinasikan zakat dengan program-program pengentasan kemiskinan.

IZDR melaporkan terjadi peningkatan yang signifikan dalam pengumpulan zakat. Total dana ZISWAF yang berhasil dikumpulkan meningkat dari Rp 61,3 milyar menjadi Rp 249,6 milyar selama periode 2004-2008, atau mengalami pertumbuhan rata-rata tahunan (AAGR) sebesar 52,88% selama periode 2004 - 2008. Data ini diambil dari 9 (sembilan) lembaga pengelola zakat besar yang berskala nasional sebagai sampel. Sementara dana Zakat-Infak-Sedekah dan Wakaf (ZISWAF) nasional yang berhasil dikumpulkan pada tahun 2007 mencapai 361 milyar rupiah. IZDR memperkirakan sekitar 2/3 dana ZISWAF yang disetorkan masyarakat pada tahun 2007 melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Sementara itu, Direktur IMZ Kushardanta menegaskan, "Tren serupa juga muncul dalam hal penyaluran dan pendayagunaan ZISWAF. IZDR mencatat terdapat peningkatan yang signifikan penyaluran dana ZISWAF, dari sekitar 42 milyar rupiah pada tahun 2004 menjadi sekitar 226 milyar pada tahun 2008, atau pertumbuhan rata-rata sepanjang periode 2004-2008 mencapai 67.2% per tahun. Penyaluran dana ZISWAF oleh kesembilan LAZ besar pada periode 2004-2008 masih difokuskan untuk kegiatan konsumsif terutama program bantuan kemanusiaan (23.1%), hibah langsung kepada asnaf (15.0%), pendidikan (10,7%), kesehatan (5.8%), dan bantuan dakwah (3.9%). Sementara kegiatan ekonomi produktif secara rata-rata mendapatkan alokasi sebesar 10,7%.

Penataan Kelembagaan Zakat, Urgen.
Potensi besar pengelolaan zakat akan menemui tantangan serius berkaitan dengan rencana pemerintah untuk melakukan sentralisasi pengumpulan zakat pada satu lembaga yang didirikan oleh pemerintah. Sementara lembaga zakat yang selama ini diintrodusir oleh masyarakat sipil akan dibatasi kewenangan dan tugas perannya sebatas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) semata. Hal ini akan membawa konsekuensi menghilangnya 3 (tiga) keunggulan utama lembaga zakat, yaitu otonomi dan kreativitas program serta kepeloporan dalam aksi kegiatan. Tentu pembatasan peran masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat bertentangan dengan prinsip demokrasi dan good governance yang sering disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam berbagai kesempatan.
Departemen Agama sebagai pihak yang mengajukan revisi Undang-Undang no. 38 tahun 1999 mengenai Pengelolaan Zakat ingin menjalankan sistem satu pintu dalam pengelolaan dana zakat. Mekanisme sentralistik ini seakan-akan kembali menghadirkan sosok pemerintah yang omnipoten (maha kuasa) dan omnipresent (hadir di mana-mana). Sementara satu isu besar tampaknya terlewatkan, yaitu penataan kelembagaan dunia zakat melalui pembagian tugas dan peran regulator, operator, dan supervisor. Hal inilah selaiknya dipromosikan ketimbang memotong hak masyarakat untuk berpartisipasi.


Hal lain adalah mengenai hasil sinergi masyarakat peduli zakat - terutama anggota Forum Zakat Nasional - sebagai sumber data, yang hasilnya bisa menjadi dasar perencanaan pengelolaan zakat sebagai program pengentasan kemiskinan wajib (mandatory expenditure) dalam perekonomian Islam. Dampak zakat dalam ikhtiar pengentasan kemiskinan adalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis (built-in) di dalam system islam.

IMZ dan FOZ selaras dengan perspektif Islam, meyakini, kemiskinan hanya bisa diperangi secara efektif dengan strategi komprehensif mencakup tak hanya zakat namun juga elemen-elemen sistem lainnya seperti pelarangan riba, pembangunan infrastruktur, sistem kepemilikan tanah, anggaran publik dan lain-lain. Ke arah sanalah, kontribusi kajian akademik yang dilakukannya. Tidak semata-mata melalui pengelolaan zakat.

Pemerintah: Regulator
Muhd. Nur Sangaji yang juga menjadi narasumber event ini, memandang penting memahami dan membangun stuasi kondusif mengoptimalkan potensi luar biasa ini. Jangan sampai harapan ini terganjal 'batu besar' bernama keinginan mengambilalih pengelolaan dana publik, dari institusi yang sudah terbukti meraih kepercayaan publik, ke tangan pemerintah. Kajian ini bisa menjadi sebuah referensi bersama, agar semua pihak terhindar dari sikap melawan akal sehat.

Masyarakat zakat merindukan penguatan sistem yang lebih baik dan kokoh. Di tengah semangat filantropi pada ranah masyarakat, dalam perzakatan, selayaknya, pemerintah - melalui Departemen Agama, bisa mengambil peran elegan sebagai regulator, dan tidak sampai ikut berkecimpung dalam mengelola dana publik. Kepercayaan yang tumbuh ini, perlu secara bijaksana disikapi dengan tidak mengambilalihnya. Perlu dipertimbangkan eksesnya, karena trust itu lahir secara sukarela, masyarakat memilih institusi perzakatan mana yang ia percaya akan amanah dan cukup visioner mendayagunakan dana-dana kedermawanan itu. Pemerintah wajib menjaga dan meningkatkan kepercayaan itu, dan bukan mendekonstruksi dengan mengambilalih pengelolaannya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Mitra Karya Membangun, Zulkifly Machmud SP, MSc, mengungkapklan harapan, hadirnya sebuah report komprehensif, bisa mengoptimalkan tiga aspek penting dalam praktik pengelolaan institusi perzakatan di Indonesia, yakni aspek hukum (legal-formal), aspek tata kelola (governance), dan aspek jejaring (networking). Sinergi menjadi kata kuncinya. "Secara logis, dengan manajemen dan sinergi yang lebih baik, tidak berlebihan jika zakat menjadi salah satu tumpuan memberdasyakan umkmat. Potensinya luar biasa. Riset IZDR menunjukkan, kendala di sana-sini, saatnya diantisipasi dengan kelapangan hati, agar ke depan kemiskinan benar-benar teratasi, ujar Zulkifly.
IMZ sebagai insttusi yang menginisiasi riset zakat nasional ini, merupakan lembaga riset advokasi perzakatan dan penguatan kapasitas organisasi pengelola zakat. Lembaga ini merupakan fusi dua lembaga (sejak 25 Februari 2009) yaitu Institut Manajemen Zakat/IMZ, dan Circle of Information and Development/CID. Melalui IZDR 2010, IMZ bersama Forum Zakat Nasional (FOZNAS) - beranggota lembaga amil zakat dan badan amil zakat, dan Tim Peneliti dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, merupakan kontribusi ilmiah menata jagad perzakatan nasional menjadi lebih baik lagi.

Diharapkan dari seminar ini, Palu dan Sulawesi Tengah umumnya, ikut ambil peran lebih strategis dalam membangun dan mengokohkan gerakan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Sumber : Pusat Informasi Zakat