PROFIL LEMBAGA

SK Menteri Agama RI No. 552 Tahun 2001

SEJARAH

Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam) adalah sebuah Lembaga pengelola Zakat, infaq, dan shadaqah yang berkhidmat untuk peningkatan kesejahteraan umat dalam bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan ekonomi.

Didirikan berdasarkan SK Menteri Agama RI no.552 Tahun 2001, serta didukung oleh tenaga amil zakat profesional, Pusat Zakat Umat mencanangkan visi sebagai Lembaga yang mengelola dana zakat, infaq, shadaqah secara amanah, profesional, dan transparan untuk disalurkan bagi kesejahteraan umat di seluruh Indonesia.

Untuk memudahkan penghimpunan dan penyaluran dana ZIS ke pelosok-pelosok, Pusat Zakat Umat mendirikan Kantor Perwakilan dan Kantor Unit di beberapa daerah di Indonesia.

Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam) Kantor Perwakilan Garut secara resmi beroperasional di wilayah Kab. Garut sesuai dengan Surat Keputusan dari Kantor PZU Pusat Nomor 174/A4/Sek/PZU-01/IX/2004, tertanggal 27 september 2004 Perihal Pengesahan Tasykil Amilin Pusat Zakat Umat (PZU) Kantor Perwakilan Garut.

Visi

"Menjadi Lembaga Yang Amanah, Profesional, dan Transparan"

Misi

  • Membangun kesadaran umat untuk membayar ZIS melalui lembaga
  • Mengoptimalkan potensi ZIS di lingkungan umat Islam yang berorientasi pada pengembangan  produktivitas pendidikan, ekonomi, dan dakwah
  • Membentuk citra lembaga PZU yang amanah, transparan, professional
  • Memberikan karya nyata dalam pembelaan dhuafa dan mustadh'afin

Tujuan

  • Terwujudnya penghimpunan dan pendayagunaan ZIS dari masyarakat sesuai dengan Al-Quran dan AsSunnah
  • Terkelolanya dana umat sesuai dengan skala prioritas mustahiq
  • Optimalisasi penyaluran ZIS melalui lembaga
  • Penyelamatan aqidah umat Islam dari pendangkalan yang disebabkan oleh problem ekonomi dan sosial

Moto

“Menyelamatkan Zakat Umat dan Menyelamatkan Umat dalam Berzakat”

Strategi

A. Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan
Pemahaman visi dan misi bersama dengan memberikan kepuasan kepada amilin PZU, meningkatkan profesionalisme amilin PZU, serta melakukan perbaikan terus menerus (continous improvement)

B. Perspektif Kegiatan Internal
Semua kegiatan internal diarahkan pada bentuk pertanggungjawaban yang akan memuaskan pelanggan (Muzakki dan Mustahik) melalui program dan produk yang diluncurkan PZU

C. Perspektif Pelanggan
Memberikan pelayanan terbaik untuk kepuasan dan kemudahan kepada muzakki dalam menuanikan kewajibannya membayar ZIS dan kepada mustahik dalam memperoleh haknya

D. Perspektif Hasil Akhir
Pengelolaan ZIS oleh PZU semaksimal mungkin sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah sehingga tepat niat, tepat kaifiyat, dan tepat sasaran.