04 Desember 2010

Tekan Angka Kemiskinan

Sukses tidaknya kebijakan nasional, sangat tergantung pada pemerintah daerah (pemda). Hal ini ditegaskan Wapres Boediono saat memberikan arahan kepada 22 dari 33 gubernur yang hadir dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Hotel Grand Preanger, Jln. Asia Afrika Bandung, Kamis (2/12).

“Saya menganggap pertemuan ini sangat penting. Saya ingin menyampaikan satu pesan, tidak ada sama sekali kontroversi dan tidak ada perdebatan. Alangkah baiknya jika berbagai persoalan di koordinasikan secara sinergis,” paparnya.

Wapres juga mengajak kepada para gubernur untuk melakukan penurunan kemiskinan bersama-sama, sesuai dengan sasaran nasional, karena semua ini ada kaitannya dengan setiap daerah.

“Untuk tingkat lapangan, pemerintah daerah merupakan hal yang paling penting dalam pencapaian. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama mengerjakan ini dengan baik. Percepatan penanggulangan kemiskinan, tujuannya untuk lebih mengoordinasikan semua kementerian dan nonkementerian hingga tingkat daerah,” paparnya.

Untuk tingkat daerah, sudah ada Permendagri No. 42/2010 tentang pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Seluruh provini sudah membentuk TKPK, namun di tingkat kab./kota masih terus berjalan. “Ketua TKPK adalah wakil kepala daerah dan kepala Bapeda sebagai sekertarisnya. Yang harus digarisbawahi adalah fokus dan koordinasi, yaitu kesepakatan kita memerangi kemiskinan. Jika ini dilakukan bersama-sama akan lebih efektif untuk diberantas,” jelasnya.

Pilgub

Dalam rakernas ini juga membahas sejumlah permasalahan yang akan dijadikan rekomendasi. Salah satunya masalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. “Ke depan, kami akan merekomendasikan kepada pemerintah agar gubernur dan wakilnya dipilih dalam satu pasangan calon secara demokratis oleh anggota DPRD provinsi,” jelasKetua APPSI Fauzi Bowo.

Selain itu, tambahnya, pasangan calon gubernur dan wakilnya diajukan oleh fraksi parpol DPRD provinsi yang memiliki anggota minimal 20% dari jumlah anggota DPRD. Gubernur dipilih oleh DPRD minimal dua calon dan ditetapkan oleh presiden sebagai gubernur definitif. Sedangkan wagub diajukan oleh gubernur definitif kepada presiden untuk ditetapkan sebagai wagub.

Tak ada monarki

Sementara itu, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ada sistem monarki. Pemprov DIY sama dengan pemprov lainnya, yakni menjalankan sistem pemerintahan sesuai konstitusi dan aturan-aturan pemerintah pusat. Pemporv DIY juga bertanggung jawab pada DPRD dan pemerintah pusat.

Demikian diungkapkan Sultan saat melakukan pertemuan dengan Duta Sawala Dewan Kasepuhan Masyarakat Adat Sunda dan Badan Musyawarah Masyarakat Sunda (Bamus) di Hotel Savoy Homann, Jln. Asia Afrika Bandung, Kamis (2/12).

“Saya mendapatkan SK menjadi gubernur dari presiden. Semua kebijakan yang ada di DIY disesuaikan dengan konstitusi yang ada. Jadi sistem monarki itu tidak ada,” ungkap Sultan.

Menurutnya, asal usul Yogyakarta sudah sangat jelas. Pada 5 September 1945, Yogyakarta sudah menjadi bagian NKRI dan dinyatakan sebagai daerah istimewa. Pada saat itu juga Sri Sultan dan Sri Paku Alam sudah menjadi kepala daerah dan bertanggung jawab kepada DPRD. Kemudian setelah 17 Agustus 1945 Indonesia mereka, pada 18 Agustus BPUPKI mengesahkan UUD 1945.

Sumber: garutkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar