04 Januari 2011

Habiskan Anggaran, DPRD Jatim Bagi-bagi Laptop

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA-Menghabiskan sisa APBD 2010, DPRD Jatim memutuskan untuk membagi-bagikan laptop atau komputer jinjing kepada anggotanya. Sikap anggota Dewan pun terpecah. Sebagian anggota bersedia menerima fasilitas tersebut, sebagian lainnya menolak.

Anggota Komisi C, Basuki Babussalam, Senin (3/1), menyatakan menolak pemberian itu karena melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Susduk yang direvisi menjadi UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Pengadaan laptop tersebut sudah menyalahi esensinya," kata anggota dewan yang pertama kali menyatakan penolakan itu.

Basuki merupakan anggota Badan Anggaran DPRD Jatim yang turut membahas anggaran pengadaan laptop tersebut. "Tujuan awal pengadaan laptop itu adalah untuk mendukung kinerja anggota Dewan karena selama ini anggota Dewan sering kesulitan mencari perda atau regulasi yang sudah ada yang berkaitan dengan kinerjanya," katanya. Pengadaaan laptop itu diharapkan dapat membantu anggota Dewan dalam mengatasi kesulitannya.

"Namun, dalam perkembangannya, persoalan ini mengarah pada pengadaan, sedangkan urgensi dari pemberian fasilitas itu tidak ada sama sekali," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Basuki menjelaskan bahwa dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan fasilitas dewan itu hanyalah gaji, rumah dinas, dan mobil dinas. Menurutnya, karena sudah diatur apa yang menjadi fasilitas anggota Dewan, maka tidak patut mengambil jatah laptop tersebut. "Apalagi dengan status barang yang pinjam pakai, berarti laptop itu laptop dinas. Padahal, tidak ada itu istilahnya laptop dinas," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Zainal Arifin mengkritik sikap Basuki Babussalam. "Dia itu kecewa karena status laptop hanya pinjam pakai, bukan menjadi hak milik," katanya. Menurut dia, laptop tersebut dapat membantu tugasnya sehari-hari sebagai anggota Dewan.

Red: Johar Arif
Sumber: Antara
Re-post from : republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar