04 Januari 2011

Kab. Garut Kaji Perda Antiberandal Bermotor

Untuk menekan tindak brutal berandal bermotor di Kab. Garut, DPRD Kab. Garut mengkaji pembuatan peraturan daerah (perda) terkait dengan pelarangan keberadaan berandal bermotor di Kab. Garut.

Regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat gerakan antikeberadaan berandal bermotor akibat perilaku kriminal mereka yang meresahkan masyarakat Garut. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Ahmad Badjuri, Minggu (2/1).

“Untuk memperkuat gerakan antiberandal bermotor, kalau perlu dibuat perda dengan sanksi tegas agar kejahatan mereka bisa ditindak,” katanya.

Menurut Badjuri, 70 persen berandal bermotor adalah anak-anak usia sekolah di tingkat SMP dan SMU. Oleh karena itu, perlu penanganan khusus agar pelajar tidak menjadi berandal bermotor, serta sanksi yang mengatur setiap pelajar yang menjadi berandal bermotor.

Berbagai hal yang menyangkut penanganan berandal bermotor, menurut Badjuri, akan dikaji agar muncul penyelesaian secara paripurna menyangkut hal itu.

“Jadi, bukan hanya memuat sanksi, bisa saja perda nanti juga mengatur pembinaan remaja dalam wadah-wadah organisasi pemuda yang telah ada, seperti Pramuka dan lainnya,” ucapnya.

Badjuri melihat, sekolah mempunyai peran cukup penting dalam membendung pemahaman berandal bermotor. Oleh karena itu, berbagai kegiatan ekstrakurikuler harus digiatkan agar para pelajar tidak sampai terlibat berandalan bermotor.

Sementara bagi mereka yang sudah tidak sekolah, bisa masuk organisasi kepemudaan yang ada saat ini.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Yayat Ruhiyat Hidayat menegaskan, penanganan masalah berandal bermotor memang bukan hanya tanggung jawab kepolisian, semua pihak harus terlibat dalam penanganan masalah ini.

Oleh karena itu, kepolisian meminta pemerintah bisa menyusun perda terkait dengan berandal bermotor.

“Kami meminta pemkab ikut menyusun regulasi terkait dengan penanganan berandal bermotor,” ucapnya.

Re-post from: garutkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar