07 Januari 2011

Garut Buat Perda Pelarangan Geng Motor

Ruang gerak geng motor di Jawa Barat bakal kian sempit. Pemerintah Kabupaten Garut berencana memasukkan peraturan larangan geng motor di daerah itu dalam Peraturan Daerah tentang pendidikan. ”Pelarangan geng motor ini rencananya akan kita masukan dalam perda pendidikan,” ujar Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri, Kamis (6/1).

Menurut Badjuri, regulasi tersebut untuk memperkuat gerakan anti keberadaan berandal bermotor yang telah dideklarasikan masyarakat Garut beberapa waktu lalu. Apalagi sekitar 70 persen anggota geng motor yang meresahkan masyarakat tersebut berasal dari kalangan pelajar tingkat SMP dan SMU.

Karena itu, penanganan terhadap para pelajar ini perlu dilakukan sejak dini. Selain itu diperlukan juga adanya sanksi yang mengatur agar para pelajar tidak masuk menjadi anggota geng motor.

Penyusunan aturan ini rencananya akan melibatkan anggota dewan dari komisi A dan D bersama dengan Dinas Pendidikan serta jajaran Kepolisian Rosort setempat. Tim tersebut akan melakukan kajian untuk menentukan sanksi yang mengikat bagi para pelajar termasuk orang tua. “Salah satu sanksi yang sudah dijalankan oleh polisi diantaranya dengan tidak menerbitkan surat kelakuan baik, tapi dalam perda mungkin ada lainnya,” ujarnya.

Badjuri berharap, selain dibentuk aturan pelarangan, sekolah juga diharapkan memberikan pemahaman kepada siswa agar tidak masuk geng motor. Pihak sekolah juga diharapkan untuk lebih meningkatkan lagi kegiatan ekstrakurikuler.

Kepala Kepolisian Resort Garut, Ajun Komisari Besar Polisi Yayat Ruhiyat Hidayat, menyatakan pembuatan perda pelarangan geng motor tersebut merupakan usulan dari pihaknya. Soalnya penanganan geng motor ini harus dilakukan secara berkesinambungan. “Perlu ada kesamaan semua pihak dalam pelarangan geng motor, ini bukan tanggung jawab polisi saja,” ujarnya.

Re-post from: garutkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar