18 Januari 2011

Enam Kementrian Raih Sertifikasi Standar Kerja Nasional

Jakarta, (tvOne).

Enam kementerian memperoleh sertifikat Standar Kompetensi Tenaga Kerja Nasional Indonesia (SKNNI) dalam 10 bidang kerja/usaha antara lain bidang konstruksi, perindustrian, elektronika, pertambangan, dan keuangan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar memberikan 33 sertifikat SKKNI tersebut kepada enam Kementerian yang menjadi pembina sektor di 10 bidang tersebut di Jakarta, Senin, (17/1).

Selain itu juga sertifikasi diberikan untuk bidang pengelasan, jasa penjahitan, telekomunikasi dan informasi, pengobatan serta ketenagakerjaan.

Keenam kementerian yang mendapatkan sertifikat SKKNI adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kemenakertrans, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"SKKNI merupakan satu acuan dalam pengembangan sumber daya Manusia (SDM) dan digunakan dalam penyusunan program pendidikan, pelatihan maupun penyusunan materi uji untuk proses sertifikasi tenaga kerja," ujar Menakertrans.

Keunggulan kompetitif disebut Muhaimin akan tercipta apabila para pencari kerja telah memiliki sertifikat standar kompetesi kerja pada berbagai sektor atau bidang pekerjaan.

Sementara itu, dalam memasuki dunia kerja, dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan, keterampilan dan kompetensi sehingga mampu bersaing dalam pasar kerja nasional maupun internasonal.

Standar sertifikasi semacam itu akan menjamin para pencari kerja tersebut memiliki keterampilan kerja dan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan karena dengan adanya SKKNI, maka seluruh pelaksanaan pembinaan maupun pengendalian mutu SDM/tenaga kerja dapat terdeteksi dengan baik.

Saat ini terdapat 188 SKKNI dari berbagai bidang/sektor kerja atau usaha dan 65 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bernaung dalam binaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dalam penerapannya, sertifikasi SKKNI harus diterapkan dengan serius oleh intansi teknis pembina sektor terkait dengan cara menyelenggarakan program pelatihan berbasis komptensi (PBK) dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan lapangan usaha/ bidang profesinya.

Sementara itu, kepada kementerian selaku pembina sektor yang menerima sertifikat SKKNI, Muhaimin berpesan agar segera mulai menyusun dan menetapkan standar kompetensi kerja nasional yang berkualitas sehingga dapat dijadikan pedoman dan diakui oleh semua pihak yang terkait.

Esensi ditetapkannya SKKNI adalah penetapan kendali mutu tenaga kerja Indonesia, agar keberadaan lulusan, sertifikat maupun standar kompetensi dapat diakui semua pihak secara nasional dan Internasional.

"Hal ini menjadi bagian penting dan strategis bagi pembinaan dan pengembangan SDM di indonesia," kata Muhaimin. (Ant)

Sumber: tvone

0 komentar:

Posting Komentar