Muneer Awad |
Adalah Muneer Awad, Direktur Eksekutif Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) di Oklahoma yang mengajukan gugatan. Menurut Awad, warga Muslim tak menolak hukum sekuler yang digunakan pengadilan di Amerika untuk memutuskan perkara terkait syariah Islam seperti kasus waris dan perceraian.
Namun, menurutnya, jalannya sidang akan lebih baik bila pengadilan ikut mendengarkan keterangan ahli dari pakar Muslim atau imam mengenai sengketa syariah itu. ''Syariah bukan kode hukum...itu lebih sebagai pedoman,'' ujar Awad. ''Saya dapat mendapatkan layanan syariah dan sekaligus meminta pengadilan Amerika untuk mengadilinya.''
''Dengan rendah hati, melalui kesempatan ini, kami ingin menunjukkan kepada rakyat Oklahoma bahwa Muslim seperti halnya warga yang lain, berkomitmen menegakkan konstitusi Amerika dan mendorong manfaat dari masyarakat yang plural,'' tambah Awad.
Senator negara bagian Oklahoma yang juga mengusung larangan hukum syariah, Anthony Sykes, menganggap Jaksa Agung telah gagal menyikapi gugatan CAIR karena telah memenuhi tuntutan untuk menghentikan sementara proses amandemen konstitusi negara bagian itu. ''Jaksa Agung gagal merespon masalah ini,'' ujar politikus Partai Republik ini.
Red: Budi Raharjo
Rep: Arab News
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/10/11/23/148291-pengadilan-oklahoma-dengarkan-argumentasi-hukum-syariah
0 komentar:
Posting Komentar