11 Februari 2011

Desa Menunggak, Ribuan Warga Garut Terancam Tak Dapat Raskin

Ribuan warga miskin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, terancam tidak akan mendapatkan jatah beras untuk rakyat miskin (Raskin) dari pemerintah pada tahun ini. Alasannya, pihak desa belum melunasi tunggakan pembayaran pada tahun 2010 lalu.

Warga miskin yang terancam tidak mendapatkan beras itu tersebar di 39 desa yang berada di 22 kecamatan. “Dolog tidak akan mendistribusikan beras ke desa yang mempunyai tunggakan,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Garut, Jumyat Rimaja, Kamis (10/2).

Menurut dia, jumlah tunggakan pembayaran Raskin di Kabupaten Garut kepada Bulog hingga Februari ini mencapai Rp 491juta. Jumyat mengaku belum mengetahui alasan para kepala desa belum membayar tunggakan ini.

Tunggakan Raskin itu di antaranya di Kecamatan Talegong sebesar Rp 39.773.600, Bungbulang Rp 28.632.000, Pameungpeuk Rp 22.926.400, Cibalong Rp 31.960.000, Cisompet 12.384.000, Peundeuy Rp 9.984.000, Cilawu Rp 10.272.000, Bayongbong Rp 23.587.200, Sukaresmi Rp 15.456.000, Samarang Rp 15.640.000, Pasirwangi Rp 9.408.000.

Selain itu, Tarogong Kidul menunggak Rp 31.179.200, Tarogong Kaler Rp 9.648.000, Karangpawitan Rp 8.448.000, Sukawening Rp 1.964.800, Banyuresmi Rp 39.120.000, Leles Rp 23.616.000, Leuwigoong Rp 80.641.600, Cibatu Rp 35.760.000, Cibiuk Rp 11.040.000, Limbangan Rp 14.256.000 dan Kecamatan Selaawi Rp 16.081.600.

Jumyat mengancam tidak akan menyalurkan jatah beras tahun 2011 bagi desa yang belum melunasi tunggakannya. Selain itu, pihaknya juga telah membentuk tim pengawasan Raskin yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dolog dan pemerintah setempat. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyelewengan beras yang dilakukan oleh oknum kepala desa.

“Bila kondisi ini dibiarkan terus kasihan kepada masyarakat tidak dapat menerima haknya,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Rajab Priyaldi Syam, menyarankan agar pemerintah daerah membentuk tim koordinasi beras untuk masyarakat miskin tiap desa. Tim tersebut terdiri dari unsur masyarakat, aparat desa, dan lembaga perwakilan masyarakat.

Dengan demikian, pengelolaan raskin tidak hanya didominasi oleh aparat desa saja. “Dengan adanya tim ini, penyelewengan raskin bisa ditekan dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya setiap bulan dari program pemerintah yang diluncurkan ini,” ujarnya.

Re-post from: garutkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar