04 Februari 2011

Dengan Ancaman Hukuman Mati, Ba'asyir Akan Disidang Kamis Depan di PN Jaksel


JAKARTA (voa-islam.com) – Menghadapi ancaman hukuman mati dari 32 orang jaksa, amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba’asyir akan menjalani sidang perdananya pada Kamis pekan depan (10/2/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl. Ampera, Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara menjelaskan bahwa sidang Ustadz Abu, demikian biasa disapa, yang semula telah direncanakan di gelar di Kementerian Pertanian (Kementan), batal dilakukan, dan dialihkan lagi ke PN Jakarta Selatan.
“Rencananya sidang Ba’asyir akan digelar Kamis minggu depan di pengadilan,” ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2011).

Penjelasan Humas PN Jakarta Selatan itu meralat pernyataan PN Jakarta Selatan dua pekan lalu, bahwa lokasi sidang akan digelar di Kementan karena PN Jaksel tidak kondusif dengan membludaknya pengunjung sidang.

“Lokasinya akan kita tempatkan di Deptan (Kementan-red). Sebab, massanya kan banyak. Takutnya ruangan tidak bisa menampung,” kata jubir keamanan PN Jaksel, Kamari, Kamis (23/1/2011).

Ida Bagus menambahkan, sidang perdana terdakwa pendanaan terorisme di Indonesia ini akan dipimpin oleh 5 majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herri Swantoro.

Sidang tersebut akan digelar sekali dalam sepekan, tiap Kamis. “Untuk pertama kali tiap kamis, tergantung nanti selanjutnya kebijakan Majelis,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan voa-islam dotcom sebelumnya, 32 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ustadz Abu dengan tujuh lapis pasal terorisme dari dakwaan primer sampai subsider.

Untuk dakwaan primer, Ustadz Abu didakwa Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ustadz Abu dijerat pasal 14 Jo Pasal 7, lebih subsider Pasal 14 Jo pasal 11, lebih lebih subsider Pasal 15 Jo Pasal 9, ke bawahnya lagi Pasal 15 Jo Pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 Jo Pasal 11, terakhir Pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Untuk memperkuat dakwaannya, JPU memasukkan keterangan 138 orang saksi yang berasal dari seluruh Indonesia.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, Achmad Michdan selaku Kuasa hukum Ustadz Abu menilai dakwaan yang digunakan jaksa untuk menjerat kliennya itu lemah, berlebihan, bohong besar dan penuh rekayasa. “Dakwaan yang dijatuhkan kepada Ustadz Abu itu bohong besar. Penuh rekayasa delik hukum,” jelas Michdan, Rabu (2/1/2011).

Tuduhan yang disebut Michdan sangat tidak berdasar adalah soal Ba’asyir yang disebut mengumpulkan uang hingga Rp 1,1 miliar lebih untuk membiayai pelatihan militer di Jantho, Aceh Besar, yang diduga terkait aksi terorisme.
….Dakwaan yang dijatuhkan kepada Ustadz Abu itu bohong besar. Penuh rekayasa delik hukum….

Michdan mengakui Ba’asyir mengumpulkan dana dari para Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), organisasi yang dia pimpin. Tetapi nilainya hanya sekitar Rp 300 juta-an. Peruntukannya pun, kata Michdan, bukan untuk kegiatan terorisme, melainkan untuk menyewa kantor JAT di Jakarta dan membeli satu unit mobil ambulance. “Jadi tidak benar Ustadz Abu membiayai kegiatan teroris,” katanya.

Michdan juga menampik soal senjata yang diamankan di Aceh oleh Detasemen Khusus 88 berasal dari ‘koleksi’ pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu. “Mana mungkin seorang ustadz memiliki senjata. Senjata yang dia punya itu hanya Al-Quran dan Hadits,” ujar Michdan.

Menurut Michdan, dakwaan yang dialamatkan ke kliennya itu adalah rekayasa hukum. “Apa yang dituduhkan bertolak belakang dengan fakta,” pungkasnya.

Senada itu, jurubicara JAT, Ustadz Son Hadi mengecam dakwaan JPU terhadap Ustadz Abu. Menurutnya, semua dakwaan JPU penuh dengan rekayasa yang bertujuan untuk mematikan dakwah.

“Pasal-pasal yang digunakan jaksa dalam berkas dakwaan JPU nampak benar sebuah rekayasa keji yang bertujuan untuk menghentikan dakwah tauhid yang dilaksanakan oleh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir,” ujarnya kepada voa-islam dotcom, Kamis (3/2/2011).
….Pasal-pasal yang digunakan jaksa dalam berkas dakwaan adalah rekayasa keji untuk menghentikan dakwah tauhid Ustadz Abu Bakar Ba’asyir….

Untuk itu, Son Hadi berhadap agar media melakukan investigasi terhadap terorisasi dan intervensi aparat kepada jaksa dalam penyusunan daksaan terhadap Ustadz Abu. “Perlu adanya investigasi dan patut dicermati kemungkinan mafia hukum dalam penuntutan Ustadz Abu,” pungkasnya. [taz/dbs]

Re-post from: voa-islam.com

0 komentar:

Posting Komentar