11 Januari 2011

Mulai Januari Perusahaan Diminta Penuhi UMK 2011

KUNINGAN, (PRLM).- Sejumlah perusahaan di Kab.Kuningan diminta mulai Januari untuk membayarkan gaji /upah kepada para karyawannya sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) tahun 2011, seperti yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1564-Bansis/2010 tentang UMK Jabar.

Bagi perusahaan yang belum sanggup untuk melaksanakannya, maka harus mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur Jabar melalui Dinsosnaker, karena bagi perusahaan yang dinilai dan terbukti mampu tetapi tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka bisa dikenakan sanksi berupa denda setinggi-tingginya Rp 400 juta dan atau kurungan pidana penjara selama-lamanya empat bulan berdasarkan UU 13/2003.

“Di Kab.Kuningan pada saat ini ada sekitar 425 perusahaan menengah dan kecil. Sedangkan pelanggaran UMK, bisa dikategorikan tindak pidana kejahatan. Kami akan menurunkan tim untuk memonitoring pelaksanaan tersebut mulai Februari mendatang,” kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kab.Kuningan,Dian Rahmat Yanuar, kepada “PRLM”.

Dinsosnaker juga bakal memeriksa dan meminta hasil audit beberapa perusahaan guna mengetahui layak tidaknya membayar upah karyawan sesuai dengan ketentuan yang baru. Besaran UMK tahun 2011 di Kab.Kuningan berdasarkan SK Gubernur Jabar itu, mengalami peningkatan yakni dari Rp 700.000,- tahun 2010, menjadi Rp 749.000,- atau dihitung dari 92,63% dari kebutuhan hidup layak yang diterapkan mulai terhitung 1 Januari ini.

Menurut Dian, kenaikkan upah sebesar Rp 49.000,-, dinilainya cukup signifikan walaupun sebenarnya pada tahun 2010 pun masih ada ratusan perusahaan yang tidak melaksanakannya. Baru sekitar 70% perusahaan yang sudah memberikan upah kepada karyawannya sesuai UMK, sedangkan lainnya masih di bawah ketentuan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka memberikan berbagai alasan, sehingga pemberian gaji atau upah kepada para karyawannya masih dibawah ketentuan.

Melalui pengawas ketenagakerjaan akan bertindak secara tegas apabila dikemudian hari menemukan perusahaan yang sebenarnya layak, tapi tidak menaati peraturan sehingga hal itu dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan pelanggaran berat. Perusahaan yang melakukan pelanggaran, sanksinya sudah jelas yakni pidana penjara sekurang-kurangnya selama empat bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 400 juta. “Melalui pemeriksaan atau audit perusahaan, maka akan diketahui terjadinya pelanggaran atau tidak guna menjatuhkan sanksi sesuai atauran,” jelas Dian. (A-164/das)***

Sumber: Pikiran Rakyat Online

0 komentar:

Posting Komentar