21 Januari 2011

Hanya 10 Persen RPH di Indonesia Bersertifikat Halal

Ilustrasi
Jakarta, (tvOne)

Kasus percampuran daging halal dengan daging tidak halal ada kemungkinan justru terjadi di Rumah Potong Hewan (RPH) karena sampai saat ini hanya 10 persen RPH yang memiliki sertifikat halal.

"RPH yang sudah bersertifikat halal hanya 10 persen. Bagaimana ini," kata Anggota Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi dalam rapat dengar pendapat umum dengan MUI, Badan POM dan ahli gizi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaerom (Demokrat) terkait revisi UU Nomor 7/1996 tentang Pangan.

Pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI bertemu Majelis Ulama Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta pengurus Persatuan Ahli Gizi Indonesia untuk membahas label dan sertifikal halal dalam UU tentang Pangan.

Anggota DPR dari Fraksi PAN ini khawatir kasus tercampurnya daging dari hewan yang dikategorikan halal dengan daging dari hewan haram justru terjadi di RPH. Karena itu, dia meminta persoalan ini dijadikan perhatian serius.

Dia juga mengungkapkan mengenai sertifikasi halal untuk daging beku impor dan makanan impor yang umumnya disimpan dulu oleh pengimpornya di gudang. Bahkan penyimpnan dilakukan berbulan-bulan. "Bagaimana kualitas gizinya," katanya.

Ketua MUI H Amidhan mengemukakan, MUI telah mengedarkan mengenai pedoman penyembelihan hewan yang halal.

Di seluruh Indonesia terdapat sekitar 900 RPH. "Semua RPH telah kami kirimkan pedoman. Kami yakin semua RPH memperhatikan hal itu, walaupun belum semua RPH memiliki sertifikat halal," katanya.

Sumber: tvone

0 komentar:

Posting Komentar