14 Desember 2010

Lakukan Razia Miras, Lima Remaja Mesjid Dimejahijaukan

CIREBON, (PRLM).- Lima remaja mesjid Amar Ma'ruf Nahi Munkar diajukan ke meja hijau menyusul aksi mereka merazia minuman keras di dua mini market Alfamart, awal September lalu. Kelima remaja mesjid Al-Zaitun Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, bahkan ditahan sejak 21 September lalu.

Sidang pertama yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (13/12), dibagi dalam empat berkas perkara. Terdakwa Agus Setiawan (22) dan Sueb (28) disatukan dalam satu berkas perkara. Sedangkan terdakwa Ovan Irawan (22), Sigit Wuryanto (24), Agung Nur Alam (24), masing-masing dalam berkas perkara terpisah.

Sidang dilakukan secara bergilir oleh satu majelis hakim yang diketuai Samir Erdy. Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Waseso dan S. Winarti.

Sementara lima terdakwa didampingi oleh enam penasihat hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) yakni Abi Sambasi, Sahal, Muhamad Ratho, Erwin, Asep Furqon dan Bambang Wirawan.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan kelimanya telah melakukan kekerasan terhadap barang atau orang sebagaimana diatur pasal 170 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. "Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap barang atau orang," kata Sigit saat membacakan dakwaannya.

Menurut JPU, akibat tindakan terdakwa yang telah menghancurkan miras dari berbagai merk dan jenis, toko Alfamart di Jln. Kesambi dan Ahmad Yani harus menanggung rugi. Kerugian akibat operasi miras yang dilakukan oleh remaja mesjid Amar Ma'ruf Nahi Munkar, Alfamart Kesambi rugi Rp 1,5 juta, sedangkan Alfamart di Jln. Ahmad Yani menelan kerugian sekitar Rp 1,3 juta.

Saat remaja mesjid melakukan razia miras, mereka dibagi dalam beberapa tim, tim yang menceramahi penjaga toko, tim yang mengatur lalu lintas, yang merekam kegiatan dan tim eksekutor yang merazia miras dan menghancurkannya.

Ratusan pengunjung sidang dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam nampak memenuhi kursi pengunjung memberikan dukungan. Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum akan dilanjutkan Senin (20/12) pekan depan.

Sementara itu, tim pengacara dari Tim Pembela Muslim mengungkapkan tidak akan mengajukan penangguhan penahanan, karena permohonan yang diajukan sebelumnya juga ditolak. "Kami lebih baik fokus untuk menyusun eksepsi. Lagi pula unuk apa mengajukan permohonan penangguhan penahanan, karena yang sebelumnya juga ditolak," katanya. (A-92/das)***

Sumber: Pikiran Rakyat Online

0 komentar:

Posting Komentar