09 Desember 2010

DPD Temukan 84 UU Bermasalah untuk Daerah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD mengungkapkan adanya 84 UU bermasalah di daerah, khususnya menyangkut hubungan pusat-daerah, pembangunan hukum pusat-daerah dan rekonstruksi masyarakat hukum adat.


Ketua PPUU I Wayan Sudirta, saat diskusi tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Pusat-Daerah di Gedung DPD Jakarta, Kamis, mengatakan, temuan adanya puluhan UU bermasalah di daerah tersebut didasarkan pada hasil penelitian dari 23 perguruan tinggi.

"Dari hasil penelitian tersebut, kami mendata ada sekitar 84 UU yang bermasalah di daerah. Data tersebut belum termasuk peraturan pelaksanaannya,"kata Wayan yang juga senator Bali itu.

Selain bermasalah secara substansi, katanya lagi, sejumlah UU juga tidak dapat diberlakukan di daerah. Misalnya saja UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara tidak dapat diberlakukan di Propinsi Bangka Belitung karena substansi UU tersebut mengatur tata cara penambangan yang lazim digunakan untuk penambangan emas dan bukan jenis mineral lainnya.

UU lainnya yang juga bermasalah, menurut PPUU DPD adalah UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang mengancam eksistensi beberapa pungutan pajak dan retribusi oleh daerah. Terlebih lagi kesiapan daerah untuk pemberlakuan UU tersebut belum ada. "Karena propinsi, kabupaten/kota diberikan hak memungut pajak sendiri, maka muncul isu pajak untuk warteg dan lain sebagainya yang memicu kontroversi pada pelaksanaannya nanti," ujar I Wayan Sudirta.

Pada bagian lain, Wayan menjelaskan bahwa kerja sama PPUU DPD dengan kalangan perguruan tinggi di daerah itu dilakukan dalam rangka mendorong adanya pendekatan akademik terhadap permasalahan-permasalahan di daerah.

Di samping itu kerja sama juga dimaksudkan untuk mendorong percepatan peningkatan kualitas perguruan tinggi di daerah.
Sejumlah universitas berikut program penelitian kerja sama yang dilaksanakan bersama PPUU itu di antaranya UGM untuk penelitian pengawasan terhadap produk hukum daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum nasional, Universitas Sriwijaya untuk penelitian pembangunan hukum dan konflik UU bidang sektoral, Universitas Padjajaran meneliti pola hubungan antara pusat-daerah serta Universitas Hasanuddin dan Universitas Sam Ratulangi untuk topik pelaksanaan otonomi daerah.

Untuk kerja sama penelitian mengenai masyarakat hukum adat dan pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya, DPD menjalin kerja sama dengan Universitas Diponegoro untuk meneliti otonomi daerah dan pengelolaan sumberdaya alam dan sejumlah perguruan tinggi lainnya seperti Universitas Mulawarman, Universitas Patimura dan Universitas Nusa Cendana.
Dari hasil penelitian itu ditemukan sebanyak 30 UU yang bermasalah diantaranya UU No.5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, UU No.22/2001 tentang migas, UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No.39/1999 tentang HAM, UU No.7/1996 tentang Pangan, UU No.10/1997 tentang ketenaganukliran, UU No.20/2008 tentang UMKM, UU No.27/2003 tentang Panas Bumi serta UU No.19/2003 tentang BUMN.
Red: Siwi Tri Puji B
Sumber: Ant

re-post from: www.republika.co.id

0 komentar:

Posting Komentar