29 Januari 2011

Terkait Calon Sekda, Bupati Belum Terima Pemberitahuan

Bupati Garut, H Aceng HM Fikri mengaku, hingga hari ini dirinya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah propinsi terkait pengajuan Iman Ali Rahman MSi sebagai calon sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Garut kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Saya mengetahui kabar tersebut dari berita di media cetak. Tapi memang Iman paling qualified diantara tiga calon lainnya dari hasil fit and propert test yang dilakukan pemerintah propinsi,” kata Aceng saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (28/1).

Menurut Aceng, meski telah direkomendasikan oleh pemerintah propinsi, bukan berarti Iman bisa langsung jadi Sekda definitif Kabupaten Garut. Pasalnya, kata dia, masih harus menunggu proses yakni persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

Sementara terkait permintaan Sekda Jawa Barat, Lex Laksmana agar pejabat sekda saat ini dapat difungsikan, menurut Aceng, sejak beberapa minggu lalu, Hilman Faridz tetap menjalankan tugas seperti biasa seperti mewakili Kepala Daerah dan Wakil sampai memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah.

Saat disinggung, mengenai keterlibatan Sekda dalam proses penyusunan APBD tahun 2011, menurut Aceng, untuk kebijakan-kebijakan strategis, keterlibatan pejabat sekda saat ini masih harus diperhitungkan.

“Saya khawatir, nantinya produk kebijakan yang dikeluarkan, ke depannya malah menjadi masalah terkait statusnya saat ini,” ujar Bupati.

Terkait permintaan lainnya yang disampaikan Lex, tentang Peraturan Bupati nomor 171 terkait masa pensiun pejabat agar untuk sementara tidak digunakan, menurut Aceng, pihaknya telah mengirimkan surat untuk berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait masalah polemik Perbup tersebut.

“Jadi tergantung nanti rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika memang Perbupnya bermasalah, bisa kita cabut atau ganti,” katanya.

Menurut Aceng, Perbup 171 merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah nomor 65. Namun kata dia, jika memang ada aturan lain yang baru terkait masalah kepegawaian, maka pihaknya bisa saja mencabut perbup tersebut atau menggantinya sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

Re-post from: garutkab.go.id

0 komentar:

Posting Komentar